Beranda | Artikel
Memakai Pil Pencegah Haid Ketika Haji dan Umrah (Syariat dan Medis)
Rabu, 8 Februari 2017

Berdasarkan ilmu yang kami ketahui mengenai pil pencegah haid saat haji dan umrah berdasarkan pertimbangan syariat dan medis, maka dirinci:

1. Ketika Haji sebaiknya TIDAK memakai pil pencegah haid
2. Ketika umrah, dirinci:
A. Jika haid tidak bertepatan dengan waktu umrah haid, sebaiknya TIDAK memakai pil pencegah haid
B. Jika haid bertepatan dengan waktu umrah kami lebih MENYARANKAN untuk memakai pil pencegah haid
Penggunaan pil pencegah haid hukumnya mubah (ingat, mubah tidak berarti harus). Silahkan baca penjelasan dan fatwa-fatwa ulama yang sudah kami kumpulkan dan tulis:
1. Boleh menggunakan pil pencegah haid saat haji dan umrah [1]
2. Boleh pil pencegah haid saat 10 malam terakhir Ramadhan [2]
Misalnya fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah (semacam MUI di Saudi) :
“Boleh bagi wanita menggunakan pil pencegah haid di waktu haji bila mengkhawatirkan akan haid (ketika haji dan umrah). Tentu hal itu dilakukan setelah konsultasi dengan dokter spesialis untuk menjaga keselamatan (kesehatan) wanita yang menggunakannya dan demikian pula di bulan suci Ramadhan kalau ia ingin berpuasa bersama-sama manusia” [3]

Lebih baik tidak menggunakan pil pencegah haid selama haji
Dengan berbagai pertimbangan baik medis dan syariat, kami lebih berpendapat agar jamaah haji wanita muslimah selama 30 hari atau lebih beribadah haji, sebaiknya tidak menggunakan pil pencegah haid dengan beberapa pertimbangan:
1. Pil pencegah haid memiliki beberapa efek samping yang berbeda-beda bagi setiap wanita. Bisa saja efek samping ini malah menimbulkan sakit selama ibadah misalnya nyeri di payudara, rasa mual sakit kepala, sehingga ini bisa menghalangi kekhusyukan ibadah
2. Berdasarkan pengalaman, karena ibadah haji cukup menyedot energi dan stamina sehingga terkadang tubuh tidak stabil. Terkadang pil pencegah haid juga bisa menyebabkan haid menjadi tidak teratur. Ada beberapa yang muncul pendarahan kecil terus, ada juga yang tidak dapat haid tetapi muncul flek-flek darah atau kehitaman yang sering membuat jamaah wanita bingung, apakah ini darah haid atau bukan. Berbeda jika minum pil pencegah haid dengan keadaan tubuh yang prima, sehat serta tidak menanggung beban pekerjaan atau aktifitas yang berat.
3. Wanita yang haid masih bisa melakukan semua ibadah haji kecuali tawaf saja. Sehingga tetap bisa ikut beribadah bersama rombongan. Sebagaimana hadits ‘Aisyah yang mendapatkan haid ketika haji, maka Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar melakukan semua manasik haji kecuali tawaf. Beliau bersabda,
هَذَا شَيْءٌ كَتَبَهُ اللهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ، افْعَلِي مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِي بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِي
“Ini adalah sesuatu yang telah ditetapkan oleh Allah pada anak-anak wanita Adam. Lakukanlah apa yang dilakukan seorang yang haji selain thawaf di Ka’bah sampai engkau suci.”[4]
Yang menjadi pertimbangan mereka menggunakan pil pencegah haid adalah khawatir tidak bisa melakukan rukun haji yang utama yaitu tawaf ifadhah. Akan tetapi ini sudah dijelaskan ulama, bahwa bagi wanita yang sedang haid, bisa melakukana tawaf ifadhah di hari tasyrik bahkan ada ulama yang membolehkan sampai akhir bulan dzulhijjah (seperti kita ketahui, jamaah haji tidak langsung balik ke tanah air, akan tetapi tetap tinggal dahulu di Mekkah atau Madinah selama bulan Dzulhijjah, ini bisa digunakan bagi wanita yang haid dan tidak sempat tawaf ifadhah untuk melakukannya. Dan jika memang tidak bisa sama sekali, harus kembali ke tanah air. Maka ini adalah ketetapan Allah, haji tetap sah karena ada udzur syar’i.

Ada juga pendapat ulama yang menyatakan bahwa wanita haid yang tidak mungkin kembali lagi ke Ka’bah untuk tawah ifadhah, ia diperbolehkan melakukan tawaf ifadhah dalam keadaan haid sebelum kembali ke negerinya.

Begitu juga penjelasan seorang ulama Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, bahwa haid adalah ketetapan dari Allah bagi wanita dan menerimanya lebih lapang serta lebih menerima takdir. Beliau berkata,

“Saya tidak menyarankan (ingat, bukan mengharamkan, pent) para wanita menggunakan obat semacam ini (pil pencegah haid), untuk membantunya melakukan ketaatan kepada Allah. Karena darah haid yang keluar, merupakan sesuatu yang Allah tetapkan pada kaum Hawa.

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemui ‘Aisyah di kemahnya ketika haji wada’. Ketika itu, A’isyah telah melakukan ihram untuk umrah, namun tiba-tiba datang haid sebelum sampai ke Mekah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menemui A’isyah, sementara dia sedang menangis. Sang suami yang baik bertanya, “Apa yang menyebabkan kamu menangis?” A’isyah menjawab bahwa dia sedang sakit. Nabi menasehatkan, “Ini adalah keadaan yang telah Allah tetapkan untuk kaum Hawa”[5]
4. Jika wanita muslimah yang mendapat haid merasa kurang maksimal dalam ibadah, maka perlu diketahui bahwa seorang muslim yang sudah biasa dan memang berniat melakukan suatu ibadah, kemudian tiba-tiba berhalangan, maka pahalanya tetap ditulis baginya.

Pendapat terkuat bahwa mereka tetap mendapat pahala sebagaimana mereka hari-hari biasa mereka ketika tidak haid, asalkan mereka melakukan ibadah tersebut rutin dalam keseharian mereka. Inilah yang terkandung dalam hadits,
إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا
“Jika salah seorang sakit atau bersafar, maka ia dicatat mendapat pahala seperti ketika ia dalam keadaan mukim (tidak bersafar) atau ketika sehat.”[6]
Karena wanita haid termasuk sakit, yaitu sakit yang ringan. Maka mereka tetap mendapat pahala sebagaimana ketika sehat.
5. Masih banyak amal ibadah lainnya yang bisa dilakukan oleh wanita haid/ jadi jangan kita mengira wanita haid tidak bisa beribadah sama sekali. Ibadah tersebut diantaranya:Membaca Al-Quran dengan tidak menyentuh mushaf atau bisa memakai Al-Quran terjemah atau pakai aplikasi smartphoneBerdzikirIstighfarBerdoa. Karena berdoa adalah ibadah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الدعاء هو العبادة
“Doa adalah inti ibadah”[7]
Untuk Umrah dipertimbangan menggunakan pil pencegah haid
Berbeda dengan Umrah, waktu umrah lebih singkat daripada haji dan manasiknya juga lebih ringan. Ibadah umrah juga bisa diprogram agar waktu dan kegiatannya tidak terlalu sibuk. Karenanya untuk umrah penggunaan pil pencegah haid bisa dipertimbangkan.
Misalnya ada wanita muslimah yang jika haid bisa 10 atau 14 hari secara rutin, kemudian waktu umrah hanya seminggu atau 10 hari. Kemudian waktu keberangkatan juga bertepatan dengan waktu haid normalnya. Maka keadaan ini bisa dipertimbangkan untuk menggunakan pil pencegah haid. Jika keadaan normal, waktunya bertepatan dengan tidak dapat haid atau sebelum berangkat baru saja berhenti haid, maka lebih baik tidak menggunakan pil pencegah haid.
Demikian semoga bermanfaat
@Yogyakarta Tercinta, dalam keheningan jaga malam
Penyusun: dr. Raehanul Bahraen
Artikel www.muslimafiyah.com

Catatan kaki:
[1] Silahkan baca:

Lebih Baik Tidak Menggunakan Pil Pencegah Haid Selama Haji


[2] Silahkan baca:

Menggunakan Obat Pencegah Haidh Pada 10 Malam Terakhir Ramadhan


[3] Fatawal mar’ah Al-Lajnah al-Da’imah no. 2830, link: http://www.alifta.net/Fatawa/fatawaDetails.aspx?BookID=2&View=Page&PageNo=1&PageID=966
[4] HR. Muslim
[5] Sumber: http://islamqa.info/ar/13738
[6] HR. Bukhari no. 2996
[7] HR. Tirmidzi dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Tirmidzi no. 2370


Artikel asli: https://muslimafiyah.com/memakai-pil-pencegah-haid-ketika-haji-dan-umrah-syariat-dan-medis.html